Selasa, 30 Agustus 2022

BAB 22: TAKBIRATUL IHRAM

 


BAB 22

TAKBIRATUL IHRAM


"Takbiratul Ihram" artinya adalah "Takbir Pengharaman". Kenapa disebut demikian?

Sebab, setelah melakukan takbiratul ihram, orang yang shalat dilarang (haram) melakukan aktivitas yang bukan bagian dari shalat, semisal makan, minum, dan berbicara. Padahal sebelumnya halal.

Dalam hadits dikatakan:

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُوْرُ وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ

“Pembuka shalat adalah bersuci (wudhu), yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam”.

(HR. Abu Dawud).



Lafazh takbiratul ihram adalah:

اللّٰهُ أَكْبَرْ

ALLAAHU AKBAR

(Allahu Maha Besar)

Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat. Jadi wajib dikerjakan. Jika tidak, maka shalat menjadi tidak sah.

Naah… Sekarang ada sedikit permasalahan… Begini...

Misalnya ada orang yang sudah melakukan takbiratul ihram. Dia sudah berucap takbir. Tapi, dalam pengucapan takbir tidak sempurna, bahkan ada kesalahan. Sah kah shalatnya?

Para ulama menjelaskan bahwa kesalahan dalam pengucapan takbir saat takbiratul ihram, jika sampai mengubah arti, maka takbiratul ihram menjadi tidak sah, sehingga shalat pun menjadi tidak sah.

Oleh karena itu, kita harus melakukannya dengan baik dan benar.

Berikut ini contoh kesalahan yang mengubah arti:


>>> Memanjangkan huruf "HAMZAH" di awal lafazh "Allah":

آلله أكبر

AALLAAHU AKBAR


Maka, artinya berubah menjadi: "Apakah Allah Mahabesar?". Berubah jadi kalimat pertanyaan.


>>> Memanjangkan huruf "BA" pada lafazh "Akbar":

اللّٰه أكبار

ALLAAHU AKBAAR

Maka, artinya berubah menjadi: "Allah adalah bedug". Berubah jauh arti kalimatnya.

Dan masih ada lagi kesalahan lain yang biasa dilakukan sebagian orang awam.


*****

Pembahasan ini sengaja saya angkat agar kita semua bisa mengoreksi lagi ibadah shalat yang kita lakukan sehari-hari. Jangan sampai, kita sudah lelah dan letih mengerjakannya setiap hari, namun kelak ditolak Allah Subhanahu wa Ta'ala karena tidak sah.

Coba kita buka-buka lagi kitab fikih ibadah yang kita punya. Dalam kitab Safinatun Naja (Kitab fikih pemula mazhab Syafi'i) disebutkan ada 16 syarat sahnya takbiratul ihram. Silakan merujuk ke sana.

Atau, kita bisa buka kitab fikih lainnya. Agar lebih mantap, kita bisa belajar lagi kepada para ustadz yang kita percaya.


Wallahu a'lam.

Semangat belajar!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar