ILMU WARIS

PANDUAN MEMAHAMI ILMU WARIS
UNTUK PEMULA

METODE FAHIMNA







DAPATKAN BUKUNYA DI SINI







Ukuran: A5, 140 hal
Harga: Rp. 35.000 (BELUM ONGKIR)







Pemesanan Via WA: 0895-3528-86439

Pertanyaan seputar hitung waris, silakan ajukan di kolom komentar 👇

9 komentar:

  1. Bismillah. Ustadz ana mau bertanya, bagaimana pembahian warisan, jika, ada rumah yg ditinggalkan. Lelaki 3, perempuan 4. Syukran wa jazakumullahu khairan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, ahli warisnya siapa saja?
      Yang meninggal siapa?

      Hapus
  2. Bismillah
    Dulu sebelum meninggal ayah ana pernah berwasiat bahwa si A dapat tanah sebelah utara, B dpt seblah Timur, C sebelah selatan dan D dpat sebelah barat. Namun itu baru disampaikan ke ibu ana. Kini ayah telah meninggal apakah wasit tersebut harus ditunaikan atau berubah menjadi harta waris yg dibagi secara syariat. Ayah meninggalkan 1 istri 2 anak laki laki dan 2 anak peremian. Berapa jatah masing2 ?. Jazaakallaahu khoir. Sis Abu Arief Balikpapan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama, wasiat tidak boleh ditujukan untuk ahli waris. Sudah saya jelaskan di dalam buku Panduan Memahami Ilmu Waris.

      Kedua, benarkah ahli warisnya cuma segitu? Adakah Ayahnya, Ibunya, dll.

      Supaya pembagiannya bisa tepat.

      Hapus
    2. Ayah meninggal sdh tdk punya orang tua, kakak jg sdh tidak ada. Jadi yg ditinggal istri 1 anak laki laki 2 dan perempuan 2.

      Hapus
    3. Jika memang Ahli Waris cuma ini, maka:

      Istri dapat 1/8, karena mayit punya anak.

      Anak mengambil sisa dengan perbandingan laki dan perempuan 2 : 1.

      Hapus
  3. Bismillah..
    Ustad, saya mau tanya. Bila Fulan wafat meninggalkan: 2 anak perempuan dan 2 cucu laki-laki, maka perhitungannya bagaimana?

    BalasHapus