Bismillah. Ustadz ana mau bertanya, bagaimana pembahian warisan, jika, ada rumah yg ditinggalkan. Lelaki 3, perempuan 4. Syukran wa jazakumullahu khairan
Bismillah Dulu sebelum meninggal ayah ana pernah berwasiat bahwa si A dapat tanah sebelah utara, B dpt seblah Timur, C sebelah selatan dan D dpat sebelah barat. Namun itu baru disampaikan ke ibu ana. Kini ayah telah meninggal apakah wasit tersebut harus ditunaikan atau berubah menjadi harta waris yg dibagi secara syariat. Ayah meninggalkan 1 istri 2 anak laki laki dan 2 anak peremian. Berapa jatah masing2 ?. Jazaakallaahu khoir. Sis Abu Arief Balikpapan
Bismillah. Ustadz ana mau bertanya, bagaimana pembahian warisan, jika, ada rumah yg ditinggalkan. Lelaki 3, perempuan 4. Syukran wa jazakumullahu khairan
BalasHapusMaaf, ahli warisnya siapa saja?
HapusYang meninggal siapa?
Bismillah
BalasHapusDulu sebelum meninggal ayah ana pernah berwasiat bahwa si A dapat tanah sebelah utara, B dpt seblah Timur, C sebelah selatan dan D dpat sebelah barat. Namun itu baru disampaikan ke ibu ana. Kini ayah telah meninggal apakah wasit tersebut harus ditunaikan atau berubah menjadi harta waris yg dibagi secara syariat. Ayah meninggalkan 1 istri 2 anak laki laki dan 2 anak peremian. Berapa jatah masing2 ?. Jazaakallaahu khoir. Sis Abu Arief Balikpapan
Pertama, wasiat tidak boleh ditujukan untuk ahli waris. Sudah saya jelaskan di dalam buku Panduan Memahami Ilmu Waris.
HapusKedua, benarkah ahli warisnya cuma segitu? Adakah Ayahnya, Ibunya, dll.
Supaya pembagiannya bisa tepat.
Ayah meninggal sdh tdk punya orang tua, kakak jg sdh tidak ada. Jadi yg ditinggal istri 1 anak laki laki 2 dan perempuan 2.
HapusJika memang Ahli Waris cuma ini, maka:
HapusIstri dapat 1/8, karena mayit punya anak.
Anak mengambil sisa dengan perbandingan laki dan perempuan 2 : 1.
Bismillah..
BalasHapusUstad, saya mau tanya. Bila Fulan wafat meninggalkan: 2 anak perempuan dan 2 cucu laki-laki, maka perhitungannya bagaimana?
Ahli warisnya cuma ini?
HapusAhli warisnya cuma ini?
Hapus