ILMU WARIS




✍️ DILENGKAPI LEBIH DARI 300 SOAL LATIHAN + KUNCI JAWABAN


Buku ini penting untuk dimiliki oleh setiap keluarga Muslim.


📒 CARA MUDAH MENGHITUNG WARIS


☝️COCOK UNTUK SEMUA KALANGAN


✨✨✨


Buku ini membahas tentang cara membagi harta warisan sesuai ketentuan syari'at Islam. Selain membahas kasus yang umum terjadi di masyarakat, buku ini juga membahas kasus khusus semisal:


💦 Warisan Janin

💦 Warisan Banci (Berkelamin ganda)

💦 Warisan harta sisa

💦 Warisan harta kurang

💦 Warisan orang hilang 

💦 Warisan orang mati bersama

💦 Dll.


Agar mudah dipahami, selain memberikan teori, buku ini juga dilengkapi dengan ratusan latihan cara menghitung kasus bagi waris beserta cara penyelesaiannya.


Buku ini sangat penting dimiliki oleh setiap keluarga Muslim.


SEMANGAT MEMBACA✊


✍️ SPESIFIKASI

✨ Ukuran: B5 (17.6 x 25 cm)

✨ Tebal: 252 halaman

✨ Cover: SoftCover

✨Harga Normal: Rp.85.000


👇PEMESANAN👇

https://wa.me/62895322880080


👇ISI BUKU👇

[DAFTAR ISI]




[SAMPEL BUKU]


















PENTING UNTUK DIMILIKI


BAARAKALLAAHU FIEKUM



9 komentar:

  1. Bismillah. Ustadz ana mau bertanya, bagaimana pembahian warisan, jika, ada rumah yg ditinggalkan. Lelaki 3, perempuan 4. Syukran wa jazakumullahu khairan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, ahli warisnya siapa saja?
      Yang meninggal siapa?

      Hapus
  2. Bismillah
    Dulu sebelum meninggal ayah ana pernah berwasiat bahwa si A dapat tanah sebelah utara, B dpt seblah Timur, C sebelah selatan dan D dpat sebelah barat. Namun itu baru disampaikan ke ibu ana. Kini ayah telah meninggal apakah wasit tersebut harus ditunaikan atau berubah menjadi harta waris yg dibagi secara syariat. Ayah meninggalkan 1 istri 2 anak laki laki dan 2 anak peremian. Berapa jatah masing2 ?. Jazaakallaahu khoir. Sis Abu Arief Balikpapan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama, wasiat tidak boleh ditujukan untuk ahli waris. Sudah saya jelaskan di dalam buku Panduan Memahami Ilmu Waris.

      Kedua, benarkah ahli warisnya cuma segitu? Adakah Ayahnya, Ibunya, dll.

      Supaya pembagiannya bisa tepat.

      Hapus
    2. Ayah meninggal sdh tdk punya orang tua, kakak jg sdh tidak ada. Jadi yg ditinggal istri 1 anak laki laki 2 dan perempuan 2.

      Hapus
    3. Jika memang Ahli Waris cuma ini, maka:

      Istri dapat 1/8, karena mayit punya anak.

      Anak mengambil sisa dengan perbandingan laki dan perempuan 2 : 1.

      Hapus
  3. Bismillah..
    Ustad, saya mau tanya. Bila Fulan wafat meninggalkan: 2 anak perempuan dan 2 cucu laki-laki, maka perhitungannya bagaimana?

    BalasHapus