❓MAU EBOOKNYA❓
Untuk bekal keharmonisan pasutri. Bisa beli EBOOK atau BUKU CETAKNYA.
👇DAFTAR ISI BUKU KLIK👇
https://goakal.com/sahabattauhid/brainhacking-pasutri?referral=6289636187173
❓MAU EBOOKNYA❓
Untuk bekal keharmonisan pasutri. Bisa beli EBOOK atau BUKU CETAKNYA.
👇DAFTAR ISI BUKU KLIK👇
https://goakal.com/sahabattauhid/brainhacking-pasutri?referral=6289636187173
❗YANG BELUM PUNYA❗
YUK, DIPESAN DARI SEKARANG...!
1️⃣ PENJELASAN MUDAH KITAB AL-AJURRUMIYYAH
💦 Ukuran: B5 (17.6 x 25 cm)
💦 Tebal: 380 halaman
💦 Soft Cover
💦 Harga Normal: Rp.125.000
👇SAMPEL BUKU👇
https://kitabfahimna.blogspot.com/2024/10/penjelasan-mudah-kitab-al-ajurrumiyyah.html?m=1
👇VIDEO PENJELASAN👇
https://youtube.com/playlist?list=PLaZXzoTqr1A-kBMnxdx9F-pBcAMVT3nI3&si=1yTPMVXBc55_wpAB
2️⃣ CARA MUDAH MENGHITUNG WARIS
💦 Ukuran: B5 (17.6 x 25 cm)
💦 Tebal: 252 halaman
💦 Soft Cover
💦 Harga Normal: Rp.85.000
👇SAMPEL BUKU👇
https://kitabfahimna.blogspot.com/2025/02/cara-mudah-menghitung-waris.html?m=1
👇VIDEO PENJELASAN👇
Insya Allah, akan dibahas di YouTube
💦 HARGA NORMAL: RP.210.000 (2 BUKU)
💦 HARGA PROMO: RP.150.000 (2 BUKU)
☝️HEMAT RP.60.000😱
❗BOLEH BELI SATU BUKU SAJA❗
✍️ TAHAPAN PESANAN
✅ Batas akhir pemesanan: 6 April 2025
✅ Cetak buku: 7-13 April 2025
✅ Pengiriman buku mulai 14 April 2025, insya Allah
❓MAU PESAN❓
Admin Fahimna: https://wa.me/62895322880080
🌹BANTU SHARE YA...
JAZAAKUMULLAAH KHAIRAN..
Insya Allah, kalau kita tahu cara belajarnya, ilmu waris akan mudah dipahami.
Yuk, belajar ILMU WARIS bersama METODE FAHIMNA❗
💦 TARGET
Mengetahui gambaran umum hitung waris dalam Islam & bisa hitung waris lengkap untuk semua ahli waris.
💦 PANDUAN
Buku "CARA MUDAH HITUNG WARIS"
👔 PEMATERI
Muhammad Mujianto (Penulis Buku Panduan)
🎯 TARGET
✨ Paham dasar2 ilmu waris
✨ Bisa hitung waris lengkap untuk semua ahli waris
⏰ LAMA PELATIHAN
4 BULAN (APRIL - JULI 2025)
✍️ PERSYARATAN
✨ Punya akun WA
✨ Siap mematuhi tatib
✨ Membayar biaya pendaftaran
🖊️ TEKNIS BELAJAR
✨ Senin - Jum'at dishare audio penjelasan via WA
✨ Peserta menyimak materi
✨ Peserta bertanya jika belum paham
✨ Setiap akhir pekan ada latihan pemantapan
✨ Latihan dikoreksi & dinilai
✍️ TATA TERTIB
Menjaga adab yang baik saat mengikuti pelatihan.
💰BIAYA PELATIHAN
RP. 200.000 (HINGGA SELESAI) [BOLEH DICICIL]
☝️PENDAFTARAN PALING LAMBAT 16 MARET 2025
❓MAU IKUTAN❓
✍️ Tulis Pesan "Daftar Waris Lengkap" kirim ke NO WA ADMIN: https://wa.me/6289603502749
✈️SHARE YUK✈️
☝️BEKAL MEMAHAMI AL-QUR'AN & BACAAN SHALAT
🌹KELAS PREMIUM🌹
💦 PELATIHAN BAHASA ARAB ONLINE METODE FAHIMNA (VIA WA)
🖊️ ILMU NAHWU DASAR
📒 BUKU PANDUAN
PENJELASAN MUDAH KITAB AL-AJURRUMIYYAH
👔 PEMATERI
Muhammad Mujianto (Penulis Buku Panduan)
🎯 TARGET
✨ Paham dasar2 ilmu Nahwu
✨ Bisa baca arab gundul
✨ Paham Bacaan Shalat & Doa Harian
⏰ LAMA PELATIHAN
6 BULAN (APRIL - SEPTEMBER 2025)
✍️ PERSYARATAN
✨ Lancar baca al-Qur'an
✨ Punya akun WA
✨ Siap mematuhi tatib
✨ Membayar biaya pendaftaran
🖊️ TEKNIS BELAJAR
✨ Senin - Jum'at dishare audio penjelasan via WA
✨ Peserta menyimak materi
✨ Peserta bertanya jika belum paham
✨ Setiap akhir pekan ada latihan pemantapan
✨ Latihan dikoreksi & dinilai
✍️ TATA TERTIB
Menjaga adab yang baik saat mengikuti pelatihan.
💰BIAYA PELATIHAN
RP. 350.000 (HINGGA SELESAI) [BOLEH DICICIL]
☝️PENDAFTARAN PALING LAMBAT 16 MARET 2025
❓MAU IKUTAN❓
✍️ Tulis Pesan "Daftar Ajurrumiyyah" kirim ke NO WA ADMIN: https://wa.me/6289603502749
✈️SHARE YUK✈️
PEMESANAN BUKU DI SINI
DAFTAR ISI
PENGANTAR PENULIS (5)
DAFTAR ISI (7)
TIPS BELAJAR (10)
BAGIAN 1: PENDAHULUAN
Bahaya Harta Haram (13)
Kabar Gembira & Ancaman (15)
Mengenal Ilmu Waris (17)
Hibah – Wasiat – Waris (19)
Matematika Dasar 1 (20)
Matematika Dasar 2 (22)
Matematika Dasar 3 (23)
Salah Paham Pembagian Warisan (24)
Bolehkah Warisan Dibagi Rata? (26)
Ketika Ulama Berbeda Pendapat (27)
Manfaat Belajar Ilmu Waris (28)
BAGIAN 2: 4 LANGKAH PRAKTIS MENGHITUNG WARISAN
Gambaran Umum (31)
Langkah 1: Memastikan Rukun, Syarat & Penghalang Bagi Waris (33)
Langkah 2: Mendata Ahli Waris 1 (35)
Langkah 2: Mendata Ahli Waris 2 (38)
Langkah 2: Mendata Ahli Waris 3 (40)
Langkah 2: Mendata Ahli Waris 4 (46)
Langkah 3: Mencoret Ahli Waris yang Terhijab 1 (51)
Langkah 3: Mencoret Ahli Waris yang Terhijab 2 (55)
Langkah 3: Mencoret Ahli Waris yang Terhijab 3 (57)
Langkah 4: Menentukan Bagian Ahli Waris (63)
BAGIAN 3: HITUNG WARIS KELUARGA INTI
Bagian Suami & Istri (67)
Bagian Anak (69)
Bagian Ibu (71)
Bagian Ayah (73)
Contoh Hitung Waris Keluarga Inti (74)
Praktik Pembagian Warisan (76)
Latihan Hitung Waris 1 (79)
Latihan Hitung Waris 2 (83)
BAGIAN 4: HITUNG WARIS SEMUA AHLI WARIS
Bagian 1/2 (87)
Bagian 1/4 (94)
Bagian 1/8 (95)
Bagian 2/3 (96)
Bagian 1/3 (103)
Bagian 1/6 (105)
Latihan Pemantapan 1 (112)
Latihan Pemantapan 2 (114)
Latihan Pemantapan 3 (115)
Latihan Pemantapan 4 (117)
BAGIAN 5: KASUS KHUSUS
Kasus Umariyatain (120)
Kasus Aul (121)
Kasus Radd 1 (123)
Kasus Radd 2 (124)
Kasus Munasakhat (126)
Kasus Warisan Janin (127)
Kasus Orang Hilang (130)
Kasus Khuntsa Musykil (132)
Kasus Orang Mati Masal (134)
Kasus Musyarokah (135)
Kasus Warisan Kakek Bersama Saudara (137)
Kasus Mu’adah (141)
Kasus Akdariyah (143)
Kasus Bagian Dzawil Arham (145)
BAGIAN 6: BANK SOAL
Muroja’ah Teori 1 (150)
Muroja’ah Teori 2 (152)
Bagian Ashabul Furudh (155)
Bagian Ashobah (169)
Hitung Waris Umum (179)
Variasi Kasus Radd (191)
Variasi Kasus Dzawil Arham (196)
Soal Pemantapan (200)
PENUTUP
LAMPIRAN
Dalil Al-Qur’an Seputar Warisan (228)
Dalil Al-Hadits Seputar Warisan (231)
Dalil Bagian Warisan (236)
Ringkasan Hijab Hirman (239)
Ringkasan Syarat Bagian Ahli Waris (243)
DAFTAR PUSTAKA
PROFIL PENULIS
✍️ DILENGKAPI LEBIH DARI 300 SOAL LATIHAN + KUNCI JAWABAN
Buku ini penting untuk dimiliki oleh setiap keluarga Muslim.
📒 CARA MUDAH MENGHITUNG WARIS
☝️COCOK UNTUK SEMUA KALANGAN
✨✨✨
Buku ini membahas tentang cara membagi harta warisan sesuai ketentuan syari'at Islam. Selain membahas kasus yang umum terjadi di masyarakat, buku ini juga membahas kasus khusus semisal:
💦 Warisan Janin
💦 Warisan Banci (Berkelamin ganda)
💦 Warisan harta sisa
💦 Warisan harta kurang
💦 Warisan orang hilang
💦 Warisan orang mati bersama
💦 Dll.
Agar mudah dipahami, selain memberikan teori, buku ini juga dilengkapi dengan ratusan latihan cara menghitung kasus bagi waris beserta cara penyelesaiannya.
Buku ini sangat penting dimiliki oleh setiap keluarga Muslim.
SEMANGAT MEMBACA✊
✍️ SPESIFIKASI
✨ Ukuran: B5 (17.6 x 25 cm)
✨ Tebal: 252 halaman
✨ Cover: SoftCover
✨Harga Normal: Rp.85.000
👇PEMESANAN👇
👇ISI BUKU👇
[DAFTAR ISI]
[SAMPEL BUKU]
PENTING UNTUK DIMILIKI
BAARAKALLAAHU FIEKUM
Misalnya, ada orang (sebut saja namanya Fulan) punya dua anak: laki dan wanita. Anak wanita sudah berkeluarga dan sudah punya anak. Kemudian, ditakdirkan anak wanita Fulan wafat lebih dulu.
Berdasarkan hukum waris Islam, cucu dari jalur anak wanita bukan termasuk ahli waris. Sehingga kalau Fulan wafat, maka mereka tidak bisa mendapatkan bagian dari harta warisan Fulan.
Kalau Fulan paham ilmu waris dalam Islam, maka sebelum wafat, dia bisa menghibahkan sebagian hartanya kepada cucunya yang dari jalur anak wanita. Atau, bisa juga dia menulis wasiat agar sepeninggalnya nanti, sejumlah harta diberikan juga kepada cucunya yang dari jalur anak wanita. Sehingga dengan begitu, cucu wanita ini bisa juga mendapatkan harta dari Fulan.
Contoh lain lagi misalnya ada orang yang tidak punya keturunan. Lalu, dia mengambil anak angkat. Kemudian, anak angkatnya ini tumbuh besar menjadi anak yang shalih dan sangat berbakti kepada orang tua angkatnya. Dia mau merawat orang tua angkatnya dengan ikhlas dan penuh kasih sayang.
Namun, dalam aturan Islam, anak angkat bukan termasuk ahli waris. Sehingga dia tidak berhak untuk mendapatkan jatah warisan kedua orang tua angkatnya. Lalu, bagaimana caranya supaya dia bisa mendapatkan harta dari kedua orang tua angkatnya?
Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menyebutkan tiga pendapat terkait hal ini:
1. Harta sisa diberikan kepada baitul mal. Diantara yang nenganut pendapat ini adalah Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dan diikuti oleh Urwah, Az-Zuhri, Malik dan Asy-Syafi’i rahimahumullah.
2. Harta sisa diberikan kembali kepada ashabul furudh (pemilik bagian waris tertentu), termasuk suami dan istri, sesuai dengan porsi bagian masing-masing. Ini adalah pendapat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.
3. Harta sisa diberikan kembali kepada ashabul furudh (pemilik bagian waris tertentu), kecuali suami, istri, bapak dan kakek. Ini adalah pendapat ‘Umar bin Khathab, ‘Ali bin Abi Thalib, jumhur Sahabat dan Tabi’in radhiyallahu ‘anhum. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan Ahmad, serta dijadikan sandaran oleh ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Maliki ketika baitul mal tidak berfungsi.
Lalu, bagaimana sikap kita?
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ |
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”. (QS. An-Nisa [4]: 11) |
Jadi, warisan harus dibagi sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh ditambah ataupun dikurangi.
Namun,
Sebagian orang menganggap bahwa yang namanya bagi waris adalah: bagi-bagi uang, jual rumah, bagi-bagi tanah, dll. Padahal bukan itu maksud pembagian waris yang dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an.
Yang dimaksud dengan pembagian waris dalam Al-Qur’an adalah pembagian saham kepemilikan ahli waris terhadap harta peninggalan si mayit. Sebab, kalau ada orang yang meninggal dunia, maka harta yang dia miliki selama hidup di dunia otomatis menjadi milik ahli warisnya. Jika ahli warisnya banyak, maka harus jelas: milik siapa saja harta peninggalan itu? Berapa saja bagiannya masing-masing?
Nah, inilah yang dimaksud pembagian waris yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara rinci di tiga ayat dalam surat An-Nisa: ayat 11,12 dan 176.
Contohnya praktisnya seperti ini:
❗BUKU MURAH❗
Buku ini berisikan 120 HADITS RINGKAS seputar:
🌹AQIDAH
🌹IBADAH
🌹AKHLAK
🌹MUMALAH
Sangat cocok untuk:
🌹Yang ingin mengakrabkan diri dengan hadits2 Nabi
🌹Yang ingin menghafal hadits2 Nabi
🌹Yang ingin menambah kosakata bahasa Arab lewat hadits2 Nabi
🌹 Dll.
📒 SPESIFIKASI BUKU
💦 Ukuran: A5
💦Tebal: 44 halaman
💦 Cover: Soft Cover
💦 Harga Normal: Rp.25.000
💦 Harga Promo: Rp.15.000
YUK, PESAN DARI SEKARANG...👍
👇PEMESANAN👇
0895-3228-80080
☝️BATAS AKHIR PEMESANAN 7 FEBRUARI 2025
SAMPEL BUKU
📒 WARISAN JANIN
Dalam Islam, bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya berhak mendapatkan harta warisan. Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
إذا استهل المولود ورث
“Jika bayi lahir hidup, maka dia berhak mendapatkan warisan”. (HR. Abu Dawud)
Namun, mungkin timbul pertanyaan:
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan bagian ahli waris secara rinci pada Surat An-Nisa ayat 11 dan 12 (dan juga ayat 176).
Kemudian, pada ayat berikutnya (13 & 14), Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan kabar gembira dan ancaman.
🌹KABAR GEMBIRA
Insya Allah, kalau kita tahu cara belajarnya, ilmu waris akan mudah dipahami.
Yuk, belajar ILMU WARIS bersama METODE FAHIMNA❗
💦 TARGET
Mengetahui gambaran umum hitung waris dalam Islam & bisa hitung waris untuk keluarga inti (Suami, Istri, Ayah, Ibu & Anak)
💦 PANDUAN
Buku "HITUNG WARIS MUDAH"
💦 MASUK GRUP UMUM
Ditunggu hingga 29 JANUARI 2025
💦 PENDAFTARAN ULANG
30 - 31 JANUARI 2025
💦 MASUK GRUP KHUSUS
Mulai 3 FEBRUARI 2025
💦 LAMA PELATIHAN
3 PEKAN (3-23 FEBRUARI 2025)
💦 BIAYA PENDAFTARAN
RP. 50.000 (SAMPAI SELESAI)
❓MAU IKUTAN❓
👇SILAKAN MASUK GRUP UMUM👇
https://chat.whatsapp.com/GZ0iSzGRRuzH2kWKbR6dTT
☝️Nanti, grup diskusi Ikhwan dan Akhwat akan dipisah
Info selanjutnya menyusul lewat grup.
✊SEMANGAT BELAJAR✊
✈️SILAKAN SHARE✈️