Senin, 03 Februari 2025

SALAH PAHAM PEMBAGIAN WARISAN



Sebagian orang menganggap bahwa yang namanya bagi waris adalah: bagi-bagi uang, jual rumah, bagi-bagi tanah, dll. Padahal bukan itu maksud pembagian waris yang dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an.


Yang dimaksud dengan pembagian waris dalam Al-Qur’an adalah pembagian saham kepemilikan ahli waris terhadap harta peninggalan si mayit. Sebab, kalau ada orang yang meninggal dunia, maka harta yang dia miliki selama hidup di dunia otomatis menjadi milik ahli warisnya. Jika ahli warisnya banyak, maka harus jelas: milik siapa saja harta peninggalan itu? Berapa saja bagiannya masing-masing?


Nah, inilah yang dimaksud pembagian waris yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara rinci di tiga ayat dalam surat An-Nisa: ayat 11,12 dan 176.


Contohnya praktisnya seperti ini:


Misalnya ada seorang laki-laki wafat meninggalkan ahli waris: seorang istri, satu anak laki dan satu anak perempuan. Setelah selesai proses pemakaman dan suasana sudah tenang, maka si ibu bisa mengumpulkan anak-anaknya, seraya berkata:


“Wahai anak-anakku… Ayah kalian kan sudah tiada. Kita doakan agar dosa-dosa beliau diampuni, amal ibadah beliau diterima, dan beliau dimasukan ke dalam Surga.


Nah, rumah yang kita tempati ini tadinya adalah milik ayah kalian. Tapi sekarang sudah menjadi harta warisan. Hanya kita ahli warisnya, tidak ada yang lain.


Bagian ibu 1/8 (karena ada kalian). Adapuan sisanya menjadi bagian kalian dengan pembagian 2:1, bagian laki-laki dua kali bagian wanita.


Karena rumah ini masih kita gunakan berasama, maka ibu izin menggunakan bagian kalian, dan kalian pun ibu izinkan menggunakan bagian ibu. Bagaimana menurut kalian? Ada masukan?


Jika mereka adalah anak yang shalih dan shalihah, senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya, mungkin akan bekata:


“Oh ya Bu, kami paham. Kami ikut saja dengan keputusan ibu. Yang penting ibu bahagia...”.


Atau, bisa jadi mereka malah akan berkata:


“Ibu tidak usah pikirkan masalah rumah ini. Kami hibahkan saja untuk ibu. Jadi, rumah ini sekarang jadi milik ibu saja. Kami ridho…”.


Nah, demikian kurang lebih inti dari pembagian warisan. Sehingga sekarang menjadi jelas status kepemilikan harta waris dan saham masing-masing ahli waris.


Jika nanti, misalnya, rumah itu dijual atau dikontrakan, maka jelas uang yang harus diberikan kepada setiap ahli waris. Atau, jika kemudian ada ahli waris yang meninggal, maka jelas pula harta waris yang menjadi hak dia di dalam rumah itu.


Demikian.


Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar