Terkadang, dalam pembagian warisan terdapat perbedaaan pendapat di kalangan para ulama. Misalnya saja dalam kasus radd (kasus harta waris sisa).
Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menyebutkan tiga pendapat terkait hal ini:
1. Harta sisa diberikan kepada baitul mal. Diantara yang nenganut pendapat ini adalah Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dan diikuti oleh Urwah, Az-Zuhri, Malik dan Asy-Syafi’i rahimahumullah.
2. Harta sisa diberikan kembali kepada ashabul furudh (pemilik bagian waris tertentu), termasuk suami dan istri, sesuai dengan porsi bagian masing-masing. Ini adalah pendapat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.
3. Harta sisa diberikan kembali kepada ashabul furudh (pemilik bagian waris tertentu), kecuali suami, istri, bapak dan kakek. Ini adalah pendapat ‘Umar bin Khathab, ‘Ali bin Abi Thalib, jumhur Sahabat dan Tabi’in radhiyallahu ‘anhum. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan Ahmad, serta dijadikan sandaran oleh ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Maliki ketika baitul mal tidak berfungsi.
Lalu, bagaimana sikap kita?
Sebagai orang awam, maka tugas kita adalah bertanya kepada para ahli ilmu (ulama/ustadz). Hal ini sesuai dengan petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ |
“..maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-Nahl [16]: 43) |
Jadi, ketika kita mendapati perbedaan pendapat dalam hal pembagian harta warisan, maka hendaknya kita bertanya kepada orang-orang yang paham dengan masalah ini. Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada para ustadz yang kita yakini keilmuannya. Sambil kita terus berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ditunjuki ke jalan yang lurus dan diberi kekuatan untuk menapakinya.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar