يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ |
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”. (QS. An-Nisa [4]: 11) |
Jadi, warisan harus dibagi sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh ditambah ataupun dikurangi.
Namun,
jika seluruh ahli waris sudah mengetahui bagiannya masing-masing, kemudian mereka ingin saling berbagi harta waris yang mereka dapat, maka diperbolehkan. Berarti harta yang diberikan itu statusnya menjadi hibah.
Intinya, harta warisan harus dibagi sesuai ketentuan syari’at. Jika ingin dibagi rata, maka syaratnya dua:
Semua ahli waris sudah tahu bagiannya masing-masing berdasarkan aturan syari’at.
Semua ridha dengan pembagian yang barus (misalnya dengan pembagian sama rata).
Demikian.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar