Senin, 23 Februari 2026

CATATAN RAMADHAN (4): 11 ATAU 23???

 


✍️ CATATAN RAMADHAN (4)


11 ATAU 23❓


Kalau saya ditanya: Ikut shalat tarawih yang 11 atau 23?


Maka, jawaban saya: Tergantung!


Ya, tergantung masjid tempat saya shalat. Kalau masjidnya menyelenggarakan shalat tarawih 11 rakaat, maka saya shalat 11 rakaat. Tapi, kalau 23, ya saya ikut 23.


Kalau saya sih fleksibel saja. Bagi saya, keduanya boleh dilakukan. Yang penting kita merasa khusyuk dalam salat. Tidak tergesa2. Bacaan imam bisa kita simak dengan nyaman.


Sebab yang saya ketahui, tidak ada batasan tertentu untuk shalat tarawih atau shalat malam.


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Fushul fis Shiyam mengatakan: "Tidak mengapa shalat tarawih lebih dari 11. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang shalat malam, jawab Beliau: "Dua rakaat - dua rakaat. Kemudian, kalau salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu Subuh, maka dia shalat satu rakaat sebagai shalat witir". Hadits dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.


Jadi, tidak ada batasan jumlah rakaat shalat malam 


Namun, kata Beliau lagi, menjaga bilangan yang sesuai sunnah dengan tenang (perlahan dan tidak tergesa2) dan panjangnya shalat yang tidak memberatkan manusia itu lebih utama dan lebih sempurna.


Wallahu a'lam.


🌻🌻🌻


Intinya, masalah jumlah bilangan shalat tarawih itu masuk ke dalam ranah fikih. Kalau ada perbedaan pendapat, maka itu hal yang wajar. Yang penting kita bisa berlapang dada dalam menyikapinya. Tidak saling mencela apalagi sampai bermusuhan.


Selagi perbedaan itu memiliki dasar pijakan (dalil) yang kuat dan memiliki dukungan ulama yang kompeten (Ahlus Sunnah), ya sudah. Kita pilih pendapat yang paling menentramkan hati berdasarkan ilmu (bukan pakai hawa nafsu). Dan kita tidak boleh memaksa orang untuk ikut pendapat kita.


Ada yang berkata, perbedaan dalam fikih adalah rahmat untuk ummat karena memberikan keringanan, keluasan, dan fleksibilitas bagi umat Islam dalam beribadah dan bermuamalah. Hal ini memungkinkan adanya pilihan hukum yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan individu, terutama pada masalah cabang agama (furu').


Harapan saya, ummat Islam bisa menjadikan keberagaman  pendapat dalam permasalahan fikih ini laksana warna warni pelangi yang justru membuatnya jadi lebih indah. Kan nggak seru kalau pelangi warnanya cuma satu macam, ya nggak? Justru dengan banyak warna, pelangi itu jadi lebih indah dilihat.


Demikian.


Wallahu a'lam 



✍️Perumahan Bukit Asri Ciomas Bogor, 5 Ramadhan 1447H/Senin 23 Februari 2026

@MuhammadMujianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar