Senin, 17 Februari 2025

CARA MUDAH MENGHITUNG WARIS (DAFTAR ISI)

 

 


 PEMESANAN BUKU DI SINI

DAFTAR ISI


PENGANTAR PENULIS (5)

DAFTAR ISI (7)

TIPS BELAJAR (10)


BAGIAN 1: PENDAHULUAN

  1. Bahaya Harta Haram (13)

  2. Kabar Gembira & Ancaman (15)

  3. Mengenal Ilmu Waris (17)

  4. Hibah – Wasiat – Waris (19)

  5. Matematika Dasar 1 (20)

  6. Matematika Dasar 2 (22)

  7. Matematika Dasar 3 (23)

  8. Salah Paham Pembagian Warisan (24)

  9. Bolehkah Warisan Dibagi Rata? (26)

  10. Ketika Ulama Berbeda Pendapat (27)

  11. Manfaat Belajar Ilmu Waris (28)


BAGIAN 2: 4 LANGKAH PRAKTIS MENGHITUNG WARISAN

  1. Gambaran Umum (31)

  2. Langkah 1: Memastikan Rukun, Syarat & Penghalang Bagi Waris (33)

  3. Langkah 2: Mendata Ahli Waris 1 (35)

  4. Langkah 2: Mendata Ahli Waris 2 (38)

  5. Langkah 2: Mendata Ahli Waris 3 (40)

  6. Langkah 2: Mendata Ahli Waris 4 (46)

  7. Langkah 3: Mencoret Ahli Waris yang Terhijab 1 (51)

  8. Langkah 3: Mencoret Ahli Waris yang Terhijab 2 (55)

  9. Langkah 3: Mencoret Ahli Waris yang Terhijab 3 (57)

  10. Langkah 4: Menentukan Bagian Ahli Waris (63)


BAGIAN 3: HITUNG WARIS KELUARGA INTI

  1. Bagian Suami & Istri (67)

  2. Bagian Anak (69)

  3. Bagian Ibu (71)

  4. Bagian Ayah (73)

  5. Contoh Hitung Waris Keluarga Inti (74)

  6. Praktik Pembagian Warisan (76)

  7. Latihan Hitung Waris 1 (79)

  8. Latihan Hitung Waris 2 (83)



BAGIAN 4: HITUNG WARIS SEMUA AHLI WARIS

  1. Bagian 1/2 (87)

  2. Bagian 1/4 (94)

  3. Bagian 1/8 (95)

  4. Bagian 2/3 (96)

  5. Bagian 1/3 (103)

  6. Bagian 1/6 (105)

  7. Latihan Pemantapan 1 (112)

  8. Latihan Pemantapan 2 (114)

  9. Latihan Pemantapan 3 (115)

  10. Latihan Pemantapan 4 (117)


BAGIAN 5: KASUS KHUSUS

  1. Kasus Umariyatain (120)

  2. Kasus Aul (121)

  3. Kasus Radd 1 (123)

  4. Kasus Radd 2 (124)

  5. Kasus Munasakhat (126)

  6. Kasus Warisan Janin (127)

  7. Kasus Orang Hilang (130)

  8. Kasus Khuntsa Musykil (132)

  9. Kasus Orang Mati Masal (134)

  10. Kasus Musyarokah (135)

  11. Kasus Warisan Kakek Bersama Saudara (137)

  12. Kasus Mu’adah (141)

  13. Kasus Akdariyah (143)

  14. Kasus Bagian Dzawil Arham (145)


BAGIAN 6: BANK SOAL

  1. Muroja’ah Teori 1 (150)

  2. Muroja’ah Teori 2 (152)

  3. Bagian Ashabul Furudh (155)

  4. Bagian Ashobah (169)

  5. Hitung Waris Umum (179)

  6. Variasi Kasus Radd (191)

  7. Variasi Kasus Dzawil Arham (196)

  8. Soal Pemantapan (200)


PENUTUP

LAMPIRAN

  1. Dalil Al-Qur’an Seputar Warisan (228)

  2. Dalil Al-Hadits Seputar Warisan (231)

  3. Dalil Bagian Warisan (236)

  4. Ringkasan Hijab Hirman (239)

  5. Ringkasan Syarat Bagian Ahli Waris (243)

DAFTAR PUSTAKA

PROFIL PENULIS


Selasa, 11 Februari 2025

CARA MUDAH MENGHITUNG WARIS

 




✍️ DILENGKAPI LEBIH DARI 300 SOAL LATIHAN + KUNCI JAWABAN


Buku ini penting untuk dimiliki oleh setiap keluarga Muslim.


📒 CARA MUDAH MENGHITUNG WARIS


☝️COCOK UNTUK SEMUA KALANGAN


✨✨✨


Buku ini membahas tentang cara membagi harta warisan sesuai ketentuan syari'at Islam. Selain membahas kasus yang umum terjadi di masyarakat, buku ini juga membahas kasus khusus semisal:


💦 Warisan Janin

💦 Warisan Banci (Berkelamin ganda)

💦 Warisan harta sisa

💦 Warisan harta kurang

💦 Warisan orang hilang 

💦 Warisan orang mati bersama

💦 Dll.


Agar mudah dipahami, selain memberikan teori, buku ini juga dilengkapi dengan ratusan latihan cara menghitung kasus bagi waris beserta cara penyelesaiannya.


Buku ini sangat penting dimiliki oleh setiap keluarga Muslim.


SEMANGAT MEMBACA✊


✍️ SPESIFIKASI

✨ Ukuran: B5 (17.6 x 25 cm)

✨ Tebal: 252 halaman

✨ Cover: SoftCover

✨Harga Normal: Rp.85.000

✨Harga Promo: Rp.75.000


✍️ TAHAP PEMESANAN

✨ Batas akhir pemesanan: 2 MARET 2025

✨ Proses cetak: 3 - 9 MARET 2025

✨ Proses pengiriman: 10 MARET 2025


👇PEMESANAN👇

https://wa.me/62895322880080


👇ISI BUKU👇

[DAFTAR ISI]




[SAMPEL BUKU]


















PENTING UNTUK DIMILIKI


BAARAKALLAAHU FIEKUM


Minggu, 09 Februari 2025

MANFAAT BELAJAR ILMU WARIS


Banyak manfaat yang bisa kita dapat dengan belajar ilmu waris. Diantaranya, selain kita bisa membagi harta waris sesuai dengan ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita juga jadi cerdas dalam mengeluarkan harta untuk meraih kemaslahatan dalam keluarga.


Misalnya, ada orang (sebut saja namanya Fulan) punya dua anak: laki dan wanita. Anak wanita sudah berkeluarga dan sudah punya anak. Kemudian, ditakdirkan anak wanita Fulan wafat lebih dulu.


Berdasarkan hukum waris Islam, cucu dari jalur anak wanita bukan termasuk ahli waris. Sehingga kalau Fulan wafat, maka mereka tidak bisa mendapatkan bagian dari harta warisan Fulan.


Kalau Fulan paham ilmu waris dalam Islam, maka sebelum wafat, dia bisa menghibahkan sebagian hartanya kepada cucunya yang dari jalur anak wanita. Atau, bisa juga dia menulis wasiat agar sepeninggalnya nanti, sejumlah harta diberikan juga kepada cucunya yang dari jalur anak wanita. Sehingga dengan begitu, cucu wanita ini bisa juga mendapatkan harta dari Fulan.


Contoh lain lagi misalnya ada orang yang tidak punya keturunan. Lalu, dia mengambil anak angkat. Kemudian, anak angkatnya ini tumbuh besar menjadi anak yang shalih dan sangat berbakti kepada orang tua angkatnya. Dia mau merawat orang tua angkatnya dengan ikhlas dan penuh kasih sayang.


Namun, dalam aturan Islam, anak angkat bukan termasuk ahli waris. Sehingga dia tidak berhak untuk mendapatkan jatah warisan kedua orang tua angkatnya. Lalu, bagaimana caranya supaya dia bisa mendapatkan harta dari kedua orang tua angkatnya?

Jumat, 07 Februari 2025

KETIKA ULAMA BERBEDA PENDAPAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN


Terkadang, dalam pembagian warisan terdapat perbedaaan pendapat di kalangan para ulama. Misalnya saja dalam kasus radd (kasus harta waris sisa).


Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menyebutkan tiga pendapat terkait hal ini:


1. Harta sisa diberikan kepada baitul mal. Diantara yang nenganut pendapat ini adalah Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dan diikuti oleh Urwah, Az-Zuhri, Malik dan Asy-Syafi’i rahimahumullah.


2. Harta sisa diberikan kembali kepada ashabul furudh (pemilik bagian waris tertentu), termasuk suami dan istri, sesuai dengan porsi bagian masing-masing. Ini adalah pendapat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.


3. Harta sisa diberikan kembali kepada ashabul furudh (pemilik bagian waris tertentu), kecuali suami, istri, bapak dan kakek. Ini adalah pendapat ‘Umar bin Khathab, ‘Ali bin Abi Thalib, jumhur Sahabat dan Tabi’in radhiyallahu ‘anhum. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan Ahmad, serta dijadikan sandaran oleh ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Maliki ketika baitul mal tidak berfungsi.


Lalu, bagaimana sikap kita?

Kamis, 06 Februari 2025

BOLEHKAN WARISAN DIBAGI RATA?



Pada dasarnya, warisan harus dibagi sesuai dengan ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”. (QS. An-Nisa [4]: 11)


Jadi, warisan harus dibagi sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh ditambah ataupun dikurangi.


Namun,

Senin, 03 Februari 2025

SALAH PAHAM PEMBAGIAN WARISAN



Sebagian orang menganggap bahwa yang namanya bagi waris adalah: bagi-bagi uang, jual rumah, bagi-bagi tanah, dll. Padahal bukan itu maksud pembagian waris yang dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an.


Yang dimaksud dengan pembagian waris dalam Al-Qur’an adalah pembagian saham kepemilikan ahli waris terhadap harta peninggalan si mayit. Sebab, kalau ada orang yang meninggal dunia, maka harta yang dia miliki selama hidup di dunia otomatis menjadi milik ahli warisnya. Jika ahli warisnya banyak, maka harus jelas: milik siapa saja harta peninggalan itu? Berapa saja bagiannya masing-masing?


Nah, inilah yang dimaksud pembagian waris yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara rinci di tiga ayat dalam surat An-Nisa: ayat 11,12 dan 176.


Contohnya praktisnya seperti ini: