Senin, 27 Januari 2025

WARISAN JANIN YANG MASIH DALAM KANDUNGAN

 


❗PENTING❗


📒 WARISAN JANIN


Dalam Islam, bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya berhak mendapatkan harta warisan. Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:


إذا استهل المولود ورث


“Jika bayi lahir hidup, maka dia berhak mendapatkan warisan”. (HR. Abu Dawud)


Namun, mungkin timbul pertanyaan:


Lalu, bagaimana cara membaginya? Bukankah kita tidak tahu nanti bayi lahir hidup atau mati? Jenis kelaminnya laki2 atau wanita? Bayinya lahir satu atau kembar?


Caranya begini..


🌹Jika pembagian waris masih bisa ditunda hingga bayi lahir, maka pembagian warisan bisa ditunda hingga nanti diketahui data ahli waris yang tepat.


🌹Namun, jika ada ahli waris yang sangat butuh dengan harta warisan mayyit, maka pembagian waris bisa dilakukan dengan melakukan perhitungan sementara. 


Misalnya, kita bisa melakukan perhitungan dengan kemungkinan berikut:


1️⃣ Bayi lahir meninggal

2️⃣ Bayi lahir hidup laki2 satu orang 

3️⃣ Bayi lahir hidup wanita satu orang

4️⃣ Bayi lahir hidup kembar laki2

5️⃣ Bayi lahir kembar wanita

6️⃣ Bayi lahir laki2 dan wanita 


👆Perkiraan ini sifatnya fleksibel. Dilihat kondisi ahli ahli waris si Mayit nantinya. 


Naah...


Kemudian, setiap ahli waris diberikan bagian terkecilnya. Adapun sisanya disimpan untuk diberikan nanti kepada ahli waris jika bayi sudah lahir. Nanti dilakukan perhitungan yang sebenarnya.


Demikian, kurang lebih penjelasannya.


☝️PERINGATAN☝️

Jika ada ahli waris yang mengambil jatah warisan janin, maka dia sama saja telah memakan harta anak yatim. Ini adalah dosa besar!


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً


“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka).” (QS An-Nisa’ [5] ayat 10).


Oleh karena itu, hendaknya kita berhati2 terkait masalah ini.


✍️ PELAJARAN BERHARGA

Daris kasus warisan janin ini kita bisa melihat betapa Islam sangat menghargai harta manusia. Jangankan harta orang yang hidup, harta orang yang belum lahir pun dijaga baik2. Tidak boleh diambil sembarangan.


Wallahu a'lam.


@MuhammadMujianto


👇PELATIHAN ILMU WARIS ONLINE👇

https://kitabfahimna.blogspot.com/2025/01/pelatihan-ilmu-waris-online-2025.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar